Oleh : Andi Zulfaidawaty
Pada pelaksanaannya kegiatan Munas PPLPI ke 3 Palembang di mulai pada tanggal 24 September 2022 yang sempat diskors dan dilanjutkan pada hari kedua 25 September 2022. Kegiatan pada hari kedua diawali dengan kegiatan workshop kalibrasi. Jam 16. 30 WIB setelah kegiatan workshop Kalibrasi berakhir, Munas hari kedua dilanjutkan dengan agenda sidang komisi A membahas perubahan AD/ART dan B membahas isu strategis dan rekomendasi seputar PLP. Delegasi mandatory Lembaga Pendidikan PPLPI Poltekkes Kemenkes Makassar, ditugaskan bergabung dalam komisi B.
Sebagai perwakilan PLP institusi kesehatan dan Poltekkes Kemenkes Makassar pada khususnya, kami menyerukan masalah yang dihadapi oleh PLP terutama dalam pengembangan karir dan mengembangkan inovasi di laboratorium. Isu yang disampaikan adalah perlakuan adil bagi PLP dalam pendanaan penelitian, dimana seorang PLP dalam amanat aturan perundangan dituntut untuk melakukan kegiatan ilmiah dan menghasilkan inovasi dalam pengembangan laboratorium, dimana kegiatan tersebut membutuhkan dana yang besar karena menghasilkan produk inovasi. Selama ini PLP hanya diberikan anggaran terbatas dan banyak yang tidak mendapatkan alokasi anggaran dalam pengembangan profesi dalam konteks penemuan teknologi tepat guna dalam pengelolaan laboratorium.
Selain persoalan minimnya dana penelitian bagi PLP, kami juga mengangkat isu keseragaman dalam dokumentasi bukti fisik usulan Penilaian Angka Kredit dan sosialisasi atau penguatan dari OP dalam hal ini PPLPI mengenai tupoksi PLP di institusi, karena masih banyak PLP yang mendapat tugas diluar tupoksi. PLP dan masih disamakan dengan instruktur yang wajib melakukan bimbingan laboratorium bagi mahasiswa dimana hal tersebut tidak mendapat hitungan sebagai kerja tambahan PLP sehingga tidak ada reward baik dalam hitungan angka kredit maupun dalam bentuk reward lainnya.
Isu yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai peta jabatan bagi PLP di lingkungan Kementerian Kesehatan yang masih sampai tingkat Ahli Muda yang perlu diperjuangkan sehingga karir PLP dapat berkembang seperti jabatan fungsional lainnya. Isu lain yang diteriakkan oleh perwakilan institusi lainnya adalah pengembangan karir dan batasan usia pensiun bagi PLP yang juga perlu mendapat pertimbangan dari pengambil kebijakan.
Permasalahan yang dihadapi oleh para PLP se-Indonesia masih seragam, kedepannya diharapkan PPLPI sebagai organisasi profesi dalam menjalankan amanah memperjuangkan hak-hak para anggota.

Sementara sidang Komisi A yang membahas perubahan AD/ART berlangsung alot sampai pukul 22.00 WIB. Setelah pembahasan AD/ART selesai, agenda dilanjutkan dengan pemilihan Ketua Umum PPLPI Periode 2022-2026. Lemdik PPLPI Poltekkes Kemenkes Makassar sebagai satker yang terdaftar dan memiliki SK Kepengurusan memiliki hak suara dalam pemilihan tersebut. Menjalankan amanah membawa hak suara PLP SePoltekkes Makassar bukan tugas yang mudah. 1 suara sangat menentukan masa depan PLP SeIndonesia. Kegiatan berlangsung hangat, dan penuh intrik dramatis dari peserta. Mulai dari tidak ditemuinya kata sepakat sehingga pemilihan dengan pemungutan suara. Hak suara berdasarkan perhitungan panitia Munas sebanyak 52 kemudian di protes beberapa satker yang belum terdata dan setelah pendataan ulang menjadi 73 hak suara. Dengan 2 orang Kandidat potensial dan memiliki keunggulan visi misi, akhirnya hasil pemilihan jatuh pada kandidat nomor 1 yang juga mantan Ketua Umum PPLPI periode sebelumnya yaitu bapak H. Sofyan dengan jumlah 63 suara dan kandidat kedua 9 suara, 1 suara dianggap abstain karena tidak hadir. Kegiatan ditutup pukul 12.30 wib dengan penuh keharuan PPLPI telah memiliki Pemimpin untuk periode 2022-2026, besar harapan pada Ketua Umum PPLPI terpilih dapat meyuarakan hak-hak PLP sampai perumusan kebijakan yang berpihak dan meningkatkan pengakuan PLP sebagai Profesi yang patut diperhitungkan keberadaannya dalam lingkungan Institusi Pendidikan. Ewako PLP.


